Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Yudha Arfandi: Tidak Ada Kecewanya

Ari Kurniawan | 23 Juli 2024 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.

Ketua majelis hakim, lmmanuel Tarigan, menilai surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu dakwaan," kata hakim Immanuel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7).

"Maka, keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," lanjutnya.

Ketua tim penasihat hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, mengatakan pihaknya tidak merasa kecewa atas penolakan tersebut. Ia pun siap melanjutkan proses persidangan.

"Tidak ada kecewanya. Ya kita tetap merasa bersalah, tetapi dari pilihan bersalah itu ada beberapa pilihan bersalah," ujarnya usai sidang.

Menurut Daliun, ada perbedaan dalam kualifikasi hukum mengenai kematian seseorang. la berpendapat bahwa Yudha tidak memiliki niat untuk membunuh.

"Ada orang dibunuh, memang maksudnya untuk membunuh. Ada juga orang mati tapi maksudnya si pelaku hanya untuk menyakiti, tiba-tiba orang mati. ltu penganiayaan namanya," kata dia.

Daliun menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa tidak benar.

"Ya nanti saling membuktikan. Jaksa akan membuktikan apakah motivasinya karena tidak direstui, kita juga punya bukti. Ada, ada rekaman videonya," pungkasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Supriyanto
Berita Terkait