Eksepsi Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara Bersyukur

Ari Kurniawan | 23 Juli 2024 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yudha Arfandi, dalam kasus pembunuhan terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Tamara Tyasmara. Ia mengungkapkan perasaannya dengan penuh syukur.

"Aku benar-benar bersyukur ya, bersyukur banget eksepsinya ditolak. Alhamdulillah ini doa kita selama ini gitu. Akhirnya proses persidangannya tetap lanjut," ungkap Tamara, usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7).

Ketika ditanya mengenai isi dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, Tamara menyerahkan sepenuhnya pada jaksa penuntut. 

"Pokoknya diserahin aja ke jaksa penuntut. Pokoknya kita percayalah. Pokoknya berharap cuma dia dihukum seberat-beratnya," ujarnya tegas.

Mengenai perasaannya saat melihat terdakwa dalam persidangan, Tamara mengakui bahwa emosi memang tidak dapat dihindari. 

"Pasti emosi lah, nggak mungkin gak emosi. Gak mungkin gak emosi," katanya.

Dengan penolakan eksepsi ini, proses persidangan Yudha Arfandi akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sidang akan kembali digelar pada 29 Juli 2024 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait