Sempat Viral, Anak Anggota DPR yang Didakwa Membunuh Mantan Kekasih Kini Dibebaskan
TABLOIDBINTANG.COM - Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI terdakwa pembunuhan mantan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) siang. Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Erintuah Damanik.
Erintuah Damanik memutuskan Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal dunia.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah Damanik dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegas Erintuah Damanik.
Menurut Majelis Hakim, putra mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur itu masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambah Erintuah Damanik.
Sebelumnya, terdakwa disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan menuntut terdakwa dihukim selama 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Dini Sera Afriyanti, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat meninggal dunia di usia 29 tahun bersama mantan kekasihnya, Greogorius Ronald Tannur di tempat parkir mobil hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Oktober 2023.
Detik-detik meninggalnya Dini sempat direkam oleh Gregorius Ronald Tannur. Video tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah ulang oleh akun lain.
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GR ditetapkan sebagai tersangka.