Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan, Anak Mantan Anggota DPR RI: Tuhan Membuktikan

Supriyanto | 25 Juli 2024 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas setelah dinyatakan tidak bersalah terkait kasus meninggalnya wanita 29 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 lalu.

Putra mantan petinggi PKB, Edward Tannur itu divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) siang. Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Erintuah Damanik.
 
Menurut Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal dunia.

Mendengar putusan hakim, terdakwa Grehorius Ronald Tannur pun menangis. Ia menyebut, bahwa vonis yang ditetapkan oleh hakim sangat adil.
 
"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," ungkap Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, terdakwa disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan menuntut terdakwa dihukim selama 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
 
Dini Sera Afriyanti, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat meninggal dunia di usia 29 tahun bersama mantan kekasihnya, Greogorius Ronald Tannur di tempat parkir mobil hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Oktober 2023.

Detik-detik meninggalnya Dini sempat direkam oleh Gregorius Ronald Tannur. Video tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah ulang oleh akun lain.

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GR ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait