Ronald Tannur Bebas dari Kasus Pembunuhan, Putusan Hakim Dinilai Tak Adil

Supriyanto | 25 Juli 2024 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra Edward Tannur mantan anggota DPR RI dari PKB divonis bebas setelah dinyatakan tidak bersalah terkait kasus meninggalnya wanita 29 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 lalu.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) siang tersebut dipimpin oleh Hakim Erintuah Damanik.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki. Gregorius Ronald Tannur dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Putusan hakim yang membebeskan terdakwa  Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti membuat netizen menanyakan sistem keadilan yang diterapkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Banyak yang kesal hingga mengungkap rasa kecewanya di media sosial. Hal itu dilihat dari salah satu akun gosip yang mengunggah soal bebasnya Gregorius Ronald Tannur, di antaranya Richrad Lee

"Jaksa dan hakim masuk angin," ungkap Richard Lee dengan emoticon sedih lewat akun Instagram miliknya bercentrang biru

"Hukum macam apa ini ???" tulis @vinda_pra***

"RIP akal sehat penegak hukum," kata @adhypang***

"Ini membuktikan hukum di Indonesia sudah tidak baik-baik aja," timpal @jee_va***

Keterangan Polisi

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur.

Gregorius didakwa pasal pembunuhan setelah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal di tempat karaoke di kawasan Lenmarc Mall Surabaya.

“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce pada Oktober 2023.

Kombes Pasma menjelaskan, kasus itu bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekira pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk menikmati hiburan malam di Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya.

Saat itu, GR dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld.

“Mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya. Sekira pukul 21.00 WIB, GR dan DSA kemudian datang ke tempat karaoke Blackhole KTV. Keduanya langsung bergabung dengan teman mereka di Room 7 dan bernyanyi bersama. (Mereka) Sambil minum minuman keras,” beber Kombes Pasma.

Pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB, GR dan DSA terlibat pertengkaran. GR bahkan menganiaya dengan menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. GR juga memukul kepala korban dengan botol Tequila sebanyak dua kali. Cekcok antara keduanya terus terjadi hingga ke tempat parkir.

Di tempat parkir, DSA yang sudah dalam kondisi lemas kemudian duduk bersandar ke bagian pintu kiri mobil milik GR. Sementara GR memasuki mobilnya. Dari posisi terparkir, GR lalu melajukan mobilnya berbelok ke kanan.

Akibatnya, korban terjatuh dan sebagian tubuhnya terlindas ban mobil. Tubuh korban juga terseret hingga lima meter.

Setelah ditegur petugas keamanan, GR baru memasukkan korban ke dalam mobil dan melaju menuju apartemen di kawasan PTC.

Sekira pukul 01.15 WIB, korban diketahui lemas. GR lalu membopong korban dan mendudukkannya di kursi roda. GR juga melakukan pertolongan pertama dengan memberikan bantuan napas dan menekan dada korban.

“Tapi tidak ada respons (dari korban),” tandas Kombes Pasma.

GR kemudian membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Sayang, sekira pukul 02.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GR ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait