Beri Kesaksian di Sidang Dante Pagi Ini, Tamara Tyasmara Mohon Doa dan Dukungan

Indra Kurniawan | 29 Juli 2024 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang atas kematian anak artis sinetron Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (29/7) ini. 

Pada sidang beragendakan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa saksi. Di antaranya Tamara Tyasmara, Angger Dimas, dan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni. 

Melalui tulisan di Instagram Story, Minggu (28/7), Tamara Tyasmara memohon doa dan dukungan untuk kelancaran sidang hari ini. Dia juga menyampaikan sidang akan digelar secara terbuka. 

"Bismillahirrahmanirrahim Insha Allah besok hari senin 29 July 2024 sidang kasua DANTE akan dilaksanakan jam 09.30 pagi, bagi teman-teman yang ingin hadir dan melihat langsung bisa dateng langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur jam 09.30 WIB sidang akan dilaksanakan secara terbuka," tulis Tamara Tyasmara dilihat tabloidbintang.com.

"Untuk teman-teman semua mohon doanya semoga lancar karena saya dan mama saya akan dipanggil sebagai saksi besok dan akan memberikan kesaksian, mohon doa dan supportnya semua #JusticeforDante," lanjutnya. 

Tamara Tyasmara mohon doa dan dukungan untuk beri kesaksian pada sidang Dante. (Instagram/Tamara Tyasmara/tabloidbintang.com)

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Yudha Arfandi. Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

Oleh karena itu, Majelis Hakim dengan berketetapan hati melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi dengan pembunuhan berencana hingga membuat anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam.

"Dengan sengaja merampas nyawa orang lain," isi dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian dakwaan keduanya, Yudha Arfandi didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait