Jaksa Ungkap Kode yang Biasa Dipakai Ammar Zoni saat Transaksi Narkoba
TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni kembali mengikuti persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7).
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya, meminta Majelis Hakim menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan Ammar. JPU tetap meminta mantan suami Irish Bella itu dihukum sesuai dakwaan, yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
JPU mengatakan berdasarkan keterangan saksi Akri Ohakai, yang juga terdakwa dalam kasus ini, ada kode rahasia yang biasa dipakai Ammar Zoni saat transaksi narkoba. Ammar menyamarkan nama sabu menjadi ikan dan sayur.
"Ikan dan sayur itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukan ke Majelis Hakim. Bahwa ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, 'Maksudnya apa?' Dia bilang, 'Ikan dan sayur itu maksudnya adalah sabu'," beber Azam Akhmad Akhsya usai persidangan.
"Katanya dia bisnis pala kok, tapi ngomongnya ikan dan sayur. Nah, itu kita berpikir logika sederhana saja," sambungnya.
Lebih lanjut, JPU menilai Ammar Zoni berbelit-belit dan tidak jujur selama persidangan. Salah satunya, Ammar sempat tidak mengakui soal bukti transfer dalam percakapan WhatsApp tentang bisnis dengan Akri.
"Kita kan sudah mengikuti persidangan Ammar yang dari keterangan para saksi, lalu keterangan terdakwa, menunjukkan alat bukti elektronik, chat WA, dia mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bilangnya bisnis biji pala," kata Azam Akhmad Akhsya.
"Logikanya, saya mengajak teman-teman berpikir, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Cipinang, udah punya bisnis pala ya kan? Itu jadi pertanyaan kita aja," tuturnya.