Ammar Zoni Tetap Membantah Beri Modal untuk Bandar Narkoba

Ari Kurniawan | 7 Agustus 2024 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8). 

Ammar yang mengikuti jalannya sidang melalui video jarak jauh, meminta majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata mantan suami Irish Bella itu.

Ammar Zoni tetap membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dirinya terlibat peredaran narkoba dengan memberi modal kepada terdakwa Akri.

"Bahwa saya bukan sebagai pemberi modal. Saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," ujar Ammar Zoni.

Sementara itu, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni membantah seluruh replik dari jaksa penuntut umum. Termasuk soal kata sandi "ikan" dan "sayur" dalam  percakapan WhatsApp Ammar dengan Akri yang dianggap JPU untuk menyamarkan transaksi narkotika.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Saat itu, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait