Edward Akbar Talak 3 Kimberly Ryder, Pengacara: Dalam Keadaan Emosi

Ari Kurniawan | 7 Agustus 2024 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum Edward Akbar, Justiartha Hadiwinata, membenarkan kliennya pernah mengucap talak tiga di hadapan Kimberly Ryder. 

Namun, menurut Justiartha, apa yang dilakukan Edward ketika itu hanya emosi sesaat setelah terlibat cek cok dengan Kimberly. 

"Iya, dalam keadaan emosi," kata dia, saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (7/8).

Justiartha menegaskan, kata-kata talak yang diucapkan Edward Akbar tidak lantas mengakhiri pernikahannya dengan Kimberly Ryder. 

"Yang namanya talak itu kan ada sebab dan akibat. Maka dari itu talak yang dimaksud dengan dalam keadaan emosi, itu kan tidak bisa disebutkan talak itu jatuh. Kita ini namanya dalam hukum negara Indonesia, talak itu sah apabila diucapkan di hadapan Pengadilan Agama," paparnya.

Saat  disinggung mengenai penyebab Edward mengucap kata talak, Justiartha mengatakan bahwa itu ada dalam pokok perkara.

"Masuk dalam materi, kita belum bisa sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kimberly Ryder menyatakan bahwa pernikahannya dengan Edward Akbar tidak mungkin dipertahankan setelah dirinya ditalak tiga. Dengan jatuhnya talak tiga, proses mediasi sudah tidak ada gunanya lagi bagi Kimberly.

"Sebenarnya itu udah talak tiga ya dari Edward. Jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi. Tapi balik lagi tergantung dengan keputusan hakim nantinya," bebernya.

Sebagai informasi, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan perceraian pada 12 Juli 2024 melalui kuasa hukumnya secara e-court. Gugatan perceraian itu terdaftar dalam nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait