Jessica Wongso Bebas Usai Mendapat Remisi karena Berkelakuan Baik

Supriyanto | 19 Agustus 2024 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terpidana kasus 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso bebas pada Minggu (18/8). Jessica yang ditahan sejak 30 Juni 2016 karena kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin dibebaskan setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Jesssica bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Ia disebut berkelakuan baik dan masa hukuman pun dikurangi 4 tahun 11 bulan.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI itu, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica Wongso harus menjalani wajib lapor hingga 2032. 

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," jelas Deddy.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun hukuman penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica disebut melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara itu memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kaget setelah mengetahui kliennya bebas lebih cepat dari perkiraannya. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.

"Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," ungkap Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait