Tengku Dewi akan Kembali Ajukan Gugatan Cerai terhadap Andrew Andika
TABLOIDBINTANG.COM - Tengku Dewi Putri membantah telah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika. Ia pun kaget mendengar kabar yang menyebut gugatannya di Pengadilan Agama (PA) Cibinong dinyatakan tidak aktif.
Kini, Tengku Dewi bersiap melayangkan gugatan cerai yang baru. Rencana ini diungkapkan oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang. Minola menyebut gugatan cerai akan kembali diajukan melalui e-court di pengadilan yang sama.
"Tetap e-court karena hemat waktu. Daripada harus ke Cibinong, kami daftar gugatan melalui e-court," jelas Minola.
Informasi mengenai gugatan cerai ini muncul setelah kabar beredar bahwa Tengku Dewi telah mencabut gugatan cerai sebelumnya. Kabar tersebut semakin meluas ketika amar putusan yang menyatakan pencabutan gugatan terungkap.
Namun, Minola menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mencabut gugatan tersebut. Pihaknya telah berupaya mengirim surat ke PA Cibinong untuk melanjutkan proses cerai, tetapi karena perkara telah diputuskan, mereka disarankan untuk mengajukan gugatan baru.
"Secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah keluar amar putusan. Jadi, kami disarankan mengajukan gugatan baru," ujar Minola.
Tengku Dewi Putri mengajukan gugatan cerai terhadap Andrew Andika pada 6 Juni 2024 lalu melalui e-court di PA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan nomor registrasi PACBN/06062024/WIL. Gugatan ini diajukan karena dugaan perselingkuhan yang dilakukan Andrew Andika.
Dalam gugatannya, Tengku Dewi hanya menuntut hak asuh anak dan tidak mengajukan tuntutan harta gana-gini, mengingat adanya perjanjian pranikah dengan Andrew Andika.