Komika dan Artis Turun ke Jalan, Demo Tolak Putusan DPR RI Soal Revisi UU Pilkada

Supriyanto | 22 Agustus 2024 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sejumlah komika dan selebritis ikut turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Kamis (22/8) siang. Mereka ikut berpartisipasi menyuarakan keadilan untuk rakyat Indonesia terkait keputusan DPR yang ingin membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.

Para komika yang ikut demo di depan gedung DPR RI di antaranya Arie Kriting, Abdel, Rigen, Bintang Emon, Ajiz Doa Ibu dan Abdur Arsyad. Ada juga YouTuber Andovi da Lopez, sutradara film horor Joko Anwar,  hingga aktor peraih piala Citra, Reza Rahadian

Para komika kompak mengenakan pakaian serba hitam bersama demonstran yang lainnya. Meskipun dalam cuaca yang panas, tapi mereka tampak antusias dengan semangat persatuan Indonesia.

Ajiz Doa Ibu dan Abdur saat berorasi di depan gedung DPR FI, Kamis (22/8).

Satu per satu, para komika sempat berorasi di atas mobil komando di depan Gedung DPR. Tak hanya komika, Reza Rahadian yang mengenakan kaos abu-abu, bertopi dan jeans  juga sempat berorasi dihadapan pendemo.

Kepada wartawan Rigen mengatakan hadir dalam unjuk rasa sejak pagi sebagai bentuk perlawanan terhadap legislator yang mau mengubah putusan MK lewat revisi UU Pilkada.

“Ketika pejabat mulai melawak, saatnya komedian yang melawan,” kata Rigen dengan slayer hitam di leher.

"Menyedihkan, saya nggak bisa duduk tenang di rumah," kata Reza Rahadian usai orasi di depan DPR RI.

Reza Fahadian ikut demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8).

Seperti yang telah ramai diberitakan, dalam 3 hari belakangan ini tensi politik Indonesia sangat memprihatinkan, tragedi konstitusional sesungguhnya sedang terjadi.

Badan Legislasi atau Baleg DPR putuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada Rabu, 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait