Dato Sri Shaheen Bantah Terima Rp2,5 Miliar dari Selebgram Rea Wiradinata
TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram Rea Wiradinata kembali menghadapi sorotan publik setelah klaimnya mengenai aliran dana Rp2,5 miliar terbantahkan.
Rea Wiradinata sebelumnya menyatakan bahwa uang tersebut dipinjam dari pengacara Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman, dan konon diberikan kepada Dato Sri Shaheen, seorang warga negara Malaysia yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice INTERPOL. Rea bahkan mengaku sebagai perwakilan Dato Sri Shaheen di Indonesia.
Namun, Dato Sri Shaheen membantah pernyataan Rea melalui surat pernyataan resmi yang diterima media pada Rabu (21/8). Dalam surat tersebut, Dato Sri Shaheen menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang Rp2,5 miliar dari Rea.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa dana tersebut sepenuhnya diambil oleh saudari Rea Wiradinata dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada saya ataupun dikembalikan kepada saya dalam bentuk apapun," ungkap Dato Sri Shaheen.
Lebih lanjut, Dato Sri Shaheen juga menyangkal telah menandatangani atau menyetujui surat pengangkatan representatif tertanggal 7 Maret 2023 dan pernyataan pada 14 Juli 2023, yang sebelumnya digunakan sebagai bukti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan seperlunya," jelasnya.
Sementara itu, Noverizky Tri Putra menegaskan bahwa kebenaran akan terungkap pada akhirnya. Menurut Noverizky, Rea selama ini membantah meminjam uang darinya.
"Dia terlalu angkuh untuk mengakui kebenaran. Selalu membantah bahkan memutarbalikkan fakta dengan memfitnah saya," kata Noverizky.
"Kini semuanya sudah terbukti siapa yang sebenarnya berbohong. Kebenaran akan terbuka sebagaimana mestinya. Dia akan menuai apa yang dia tabur," tambahnya.
Rea Wiradinata resmi menyandang status pailit setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkannya pada 5 Juli 2024. Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa Rea telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024, karena proposal perdamaiannya ditolak oleh mayoritas kreditur.