Soal Kasus Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo, Pengacara: Selanjutnya Gelar Perkara

Supriyanto | 23 Agustus 2024 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Minola Sebayang memberi informasi terkait perkembangan kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan kliennya, Ari Bias terhadap Agnez Mo ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Minola, hingga sekarang belum ada tanggapan dari Agnez Mo. Kasusnya juga masih berjalan dan sudah tahap pemanggilan saksi. 

"Update terkait laporan Ari Bias terhadap Agnez Mo di Bareskrim, prosesnya masih berjalan dan saat ini dalam tahap pemanggilan saksi. Kami sedang menunggu kehadiran saksi dari KCI dan LMKN untuk kepastian bahwa laporan ini benar," ungkap Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Saksi yang akan dimintai keterangan itu bakal ditanya soal perizinan dari karya lagu milik Ari Bias. Minola Sebayang menjelaskan bahwa tidak ada lisensi atau izin yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut. Terutama konser Agnez Mo di tiga kota, serta masalah royalti yang terkait. 

"Meskipun LMKN sudah memberikan penjelasan pada konferensi pers pertama, Pak Johnny Maukar, salah satu komisioner LMKN, juga telah menyatakan bahwa tidak ada izin atau pembayaran royalti yang relevan," terang Minola sebayang.

Saat ini pihak penyidik masih perlu mendengar dari kedua saksi kompeten. Jika saksi menyatakan pihak Ages tidak pernah meminta izin, polisi selanjutnya akan melanjutkan kasus dengan gelar perkara.

"Kami masih menunggu proses ini. Jika KCI dan LMKN sudah memberikan keterangan, proses selanjutnya adalah gelar perkara," tambahnya.

Disinggung soal upaya Agnez Mo menyelesaikan masalah pelanggaran hak cipta, Minola Sebayang mewakili pelapor mengaku tidak ada komunikasi dari terlapor.

Namun, sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak Agnez Mo kepada Ari Bias atau kuasa hukumnya. Sehingga proses hukum akan berlanjut, tapi pihak Ari belum tahu apakah ada restorativ justice.

"Hingga hari ini, tidak ada komunikasi dari Agnez Mo kepada Ari Bias atau kepada kami. Proses hukum akan berlanjut dan kami tidak tahu apakah akan ada upaya restorative justice oleh penyidik," pungkas Minola Sebayang.

Ari Bias sendiri telah diperiksa sebagai pelapor. Mengenai pihak-pihak yang dilaporkan, Minola menyebutkan bahwa laporan di Bareskrim hanya mencakup Agnez Mo. 

"Sementara somasi kami mencakup penyelenggara HW dan Agnez Mo," tutupnya.

Diketahui laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait