Diisukan Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Lapor Polisi

Ari Kurniawan | 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aaliyah Massaid melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan saat ini ditangani oleh Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Benar, laporan diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," ujar Kombes Ade Ary.

Kasus ini bermula pada 28 Juli 2024 ketika Aaliyah Massaid menemukan beberapa akun media sosial, termasuk TikTok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) serta akun YouTube @infomedia3180, yang menyebarluaskan informasi bahwa dirinya hamil di luar nikah. 

"Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan bahwa informasi tersebut membuat Aaliyah merasa malu dan tertekan, mengganggu kehormatan dan privasinya sebagai seorang wanita. 

"Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Barang bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut adalah satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar dari akun-akun yang diduga menyebarkan informasi tersebut.

Kombes Ade Ary juga menambahkan bahwa tersangka dalam kasus ini, yang masih dalam penyelidikan, dapat dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 (4) dan/atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait