Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara 

Ari Kurniawan | 26 Agustus 2024 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus narkoba. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8).

Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni bersalah memiliki dan mengkonsumsi narkoba.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  membeli atau menguasai narkotika  golongan 1," kata Majelis Hakim.

"Dua menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut majelis hakim 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. 

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait