Divonis 3 Tahun Penjara, Ammar Zoni Menangis 

Ari Kurniawan | 26 Agustus 2024 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus narkoba. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8).

Ammar yang mengikuti jalannya sidang secara daring, tampak meneteskan air mata saat majelis hakim membacakan vonisnya.

Suara Ammar Zoni bergetar saat diberi kesempatan oleh majelis halim untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya. Mantan suami Irish Bella itu mengatakan dirinya menerima putusan hakim.

"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. 

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.

Namun pada akhirnya majelis hakim menganggap dakwaan Ammar Zoni sebagai pengedar narkoba tidak terbukti.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait