Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Supriyanto | 27 Agustus 2024 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hukuman yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan suami Irish Bella itu dengaan 12 tahun penjara.

Lantas apa pertimbangan hakim mengeluarkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar?

"Keadaan yang meringakan terdakwa merupakan tulang punggung terdakwa berlaku sopan dan tindakan terdakwa menyesali perbuatannya," ungkap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan, Senin (26/8).

Hakim juga menyebut, Ammar menunjukan kesunggih-sungguhan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan, konsumsi narkoba.

"Dan berushaa tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu hal yang memberatkan adalah perbuatan Ammar Zoni bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba. Selain itu Ammar juga sempat mengulang kasus narkoba yang sempat beberapa tahun lalu.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintahbyang sedang giat giatnya memberantas narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum," pungkas Hakim Ketua.

Jhon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni mengungkap jika kliennya sudah menerima putusan hakim.

"Ya kita terima karena pertimbamgan hakim itu kan, ya pasal 114 kan, memang terbukti. Cuma kan hakim mempertimbangkan dengan Sema Sema surat edaran mahkamah agung thn 2023," beber Jhon Mathias.

Jhon menambahkan perbuatan Ammar terbukti memakai narkoba. Namun, pasal tidak mengindikasikan Ammar adalah pengedar ataupun penjual narkoba.

"Jadi, yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri. Tapi karena dia melampaui dari sema itu, alat buktinya harusnya kan, di bawah 1 gram, ini, kan 2,5 gram, kemudian 0,5 gram, nah kan melebihi sema nomor 10, berarti ada sema yang terbaru," kata Jhon Mathias.

"Apabila perbuatan pasal 114 ayat 1 narkotika itu terbukti tapi dia itu adalah bukan sebagai pengedar atau penjual tapi sebagai pengguna, maka hakim boleh tidak menjatuhkan hukuman tdk sesuai ancaman pasal 114 ayat 1. Jadi, boleh di bawah itu," pungkas Jhon Mathias.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait