Dituding Berbahaya, Produk Skincare Milik Richard Lee Dilaporkan ke Bareskrim Polri
TABLOIDBINTANG.COM - Puluhan produk skincare yang dianggap berbahaya bagi konsumen dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Salah satu produk kecantikan yang dianggap berbahaya oleh BPI KPNPA adalah keluaran Athena, milik dr. Richard Lee.
Kepala Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudistira mengatakan, pihaknya meminta keterangan dari pihak BPOM terkait pengawasan peredaran produk kecantikan tersebut.
Dari hasil penelusuran BPI KPNPA diketahui bahwa BPOM menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiked Biru dan DNA salmon. Yang menjadi perhatian BPOM adalah, produk perawatan kecantikan kulit tersebut diberi tambahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter.
"Kami ingin menyampaikan tentang perkembangan laporan tentang laporan aduan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum kami membuat laporan, kami sudah melakukan kajian penelitian terhadap pemberitsan online," ungkap Argha Yudistira saat gelar jumpa pers di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (31/8) siang.
"Dari beberapa produk kecantikan yang disita BPOM diduga milik Athena Group yang terafiliasi dengan dr. Richard Lee, dan hal tersebut, BPI KPNPA RI melaporkan dugaan kasus itu ke Bareskrim Polri,” jelas Tubagus Rahmat Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA.
Pihak BPI KPNPA berharap kedepannya seluruh produk kecantikan bisa terbebas dari bahan berbahaya agar aman digunakan masyarakat.
"Kita berharap dari perkara ini, kedepannya produk-produk kecantikan yang dikonsumsi masyarakat terbebas dari bahan berbahaya," pungkasnya.
BPOM dikatakan Argha akan memusnahkan semua produk tersebut dan klinik yang memperjual belikan produk berbahaya telah diberi peringatan.
BPI BPNPA juga akan memperhatikan sejauh mana BPOM menindak para pemilik produk-produk tersebut, dan pihaknya berupaya untuk mengawal serta memantau proses itu hingga tuntas.