Bantah Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Tantang Netizen Membuktikan

Supriyanto | 1 September 2024 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aaliyah Masaid tidak akan mau mencabut laporannya di Polda Metro Jaya terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dialami. Aaliyah melaporkan tiga akun yang menudingnya hamil sebelum resmi nikah dengan Thariq Halilintar.

Kuasa hukum Aaliyah Masaid, Sangkun Ragahdo menyebutkan bahwa tuduhan hamil di luar nikah adalah sebuah fitnah serius terhadap kliennya.

Ragahdo menegaskan, jika memang terlapor membantah melakukan fitnah maka wajib dibuktikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau akun-akun ini merasa memberikan informasi benar, silakan dibuktikan di hadapan penyidik. Berikan bukti-bukti bahwa Aaliyah hamil di luar nikah," ungkap Sangkun Ragahdo menantang di Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Namun, jika ternyata akun yang dilaporkan Aaliyah Massaid tidak bisa membuktikan kebenarannya, sang kuasa hukum meminta mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kalau tidak bisa membuktikan, maka bisa kena pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,"  beber Regahdo.

Sangkun Ragahdo menegaskan tuduhan Aaliyah Hamil di luar nikah adalah tidak bemar. Pasalnya, di hari pernikahannya dengan Thariq, putri bungsu Reza Artamevia itu sedang datang bulan.

Diketahui, Aaliyah melaporkan tiga akun media sosial karena membuat narasi negatif soal hamil duluan sebelum nikah. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8) atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketiga akun media sosial tersebut yaitu akun TikTok esmeralda_9999 dan @medialestar. Selain itu, ada 1 kanal YouTube yang juga dilaporkan yakni @infomedia3180

Aaliyah melaporkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 a juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait