Nisya Ahmad Dilantik Jadi DPRD Padahal Kalah Suara, KPUD: Tidak Ada Pelanggaran!
TABLOIDBINTANG.COM - Nisya Ahmad, adik kandung Raffi Ahmad dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9) siang. Kabar tersebut sempat memunculkan perdebatan lantaran Nisya diketahui pada Pemilu Februari 2024 tidak lolos karena kalah suara.
Istri Andika Rosadi itu sebenarnya berada di urutan kedua saat Pemilu Legislatif 2024 lalu di Dapil II Jawa Barat yang meliputi wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Nisya memperoleh 50.422 suara sah. Sementara Thoriqoh Nashrullah Fitriyah meraup 58.495 suara sah.
Lantas mengapa Nisya Ahmad bisa dilantik padahal kalah suara?
Soal pelantikan Nisya Ahmad, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan bahwa adik Raffi Ahmad itu terpilih menjadi anggota dewan setelah Thoriqoh mundur.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024, posisi Thoriqoh diganti Nisya. Keputusan itu keluar pada 17 Agustus 2024.
Setelah resmi dilantik, Gedung Merdeka Bandung, Nisya Ahmad kini sah menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro mengatakan, Thoriqoh mengajukan pengunduran diri sebelum pelantikan.
Dia menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam pelantikan Nisya Ahmad yang menggantikan Thoriqoh.
”Nggak ada (pelanggaran). Kan kalau ada pengunduran diri kita panggil, baik parpol atau caleg terpilihnya. Caleg terpilih harus ke parpol dulu, baru ke KPU, lalu akan kita klarifikasi betul atau nggak. Jangan sampai yang bersangkutan sudah mundur tapi nggak merasa mengundurkan diri. Dalam klarifikasi disampaikan kalau betul mundur,” pungkas Adi Saputro kepada wartawan.