Atta Halilintar Resmi Laporkan Akun TikTok yang Sebut Dirinya Nikahi Siri Ria Ricis

Ari Kurniawan | 5 September 2024 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan dari Atta Halilintar terkait kasis pencemaran nama baik. Laporan diajukan suami Aurel Hermansyah itu pada Rabu (4/9) malam.

"Saudara MA alias AH telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya. Yang dilaporkan UU ITE, pencemaran nama baik," jalas AKP Nurma, Kamid (5/9).

Ada satu akun TikTok dengan inisial WO yang dilaporkan Atta Halilintar. Akun tersebut diduga yang menyebarkan isu Atta menikah siri dengan Ria Ricis.

"Yang di situ jelas menuliskan saudara pelapor telah menikah siri dengan RR. Itu yang dilaporkan tertulis jelas di akun inisial WO," tegas AKP Nurma.

Dalam laporannya, Atta Halilintar menyeratakan sejumlah bukti. Di antaranya video yang diambil dari konten TikTok terlapor. 

Menurut AKP Nurma, terlapor dijerat dengan pasal 27 A juncto 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait