Epy Kusnandar Selesai Jalani Rehabilitasi Narkoba
TABLOIDBINTANG.COM - Epy Kusnandar telah menyelesaikan program rehabilitasi narkoba. Seperti diberitakan sebelumnya, Epy, yang bersama rekannya, Yogi Gamblez, ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2024, setelag mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Sebagai bagian dari proses hukum, Epy diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Proses rehabilitasi Epy berlangsung sejak Mei 2024 dan berakhir tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2024.
Karina Ranau, istri Epy Kusnandar, mengungkapkan kabar baik tersebut kepada media. "Alhamdulillah, (Epy) sudah selesai rehabilitasi," ujarnya. Ia juga menambahkan, "Selesai rehabilitasi pada Agustus, bersamaan dengan perayaan Indonesia merdeka."
Karina juga meminta dukungan doa dari masyarakat untuk suaminya. "Alhamdulillah, mohon doanya," ucapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa Epy Kusnandar menjalani rehabilitasi karena perannya dalam kasus ini. Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di tangan Epy.
Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Epy diwajibkan menjalani rehabilitasi atau diancam pidana penjara maksimal 4 tahun untuk penyalahgunaan narkotika golongan I.