Adik Yudha Arfandi Sebut Kakaknya Tak Berniat Bunuh Dante, Berharap Hukuman Ringan
TABLOIDBINTANG.COM - Adik dari terdakwa Yudha Arfandi, lvan, hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/9).
Ivan yakin Yudha tidak punya niat menghilangkan nyawa Dante. Ia pun berharap sang kakak dihukum ringan.
"Kalau bisa diringankan ya,'" ucapnya. "Abang saya nggak ada niat. Kalau pun abang saya ada niat seperti itu buat apa dilakukan di kolam renang, sementara di rumahnya juga sudah ada CCTV kan bisa dilakukan di situ," lanjutnya.
Ivan berharap Yudha Arfandi tidak dihukum dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, Yudha hanya lalai saat melatih Dante berenang.
Menurut Ivan, keluarganya tak keberatan jika Yudha dihukum dengan pasal kelalaian sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas kematian Dante.
"Terima (kalau Yudha dihukum pasal kelalaian). lya (enggak terima jika Yudha dihukum pasal pembunuhan)," katanya.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan huhungan Yudha Arfandi dengan Dante sangat dekat. Bahkan kata dia, Yudha sudah menganggap almarhum sebagai anaknya sendiri.
"Bahkan sampai anaknya aja dilepas di kolam renang karena anaknya sudah bisa berenang, sementara dia menjaga Dante," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari hasil penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya menyebut putra artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu tewas usai ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi. Polisi menyebut Yudha membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali ke dalam air.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.