Laporkan VA ke Polisi, Nikita Mirzani Ajukan 3 Orang Saksi

Ari Kurniawan | 13 September 2024 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani melaporkan pria berinisial VA, yang diduga Vadel Alfahar Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9). Dalam laporan tersebut, korban merupakan perempuan berinisial LM, yang diduga Laura Meuzani Nasseru Arsy, anak sulung Nikita. 

Seperti diketahui, Vadel dan Laura sudah lama menjalin asmara. Namun hubungan tersebut mendapat tentangan keras dari Nikita. Nikita kini bahkan tak lagi menganggap Laura sebagai anaknya.

Ada beberapa pasal yang digunakan dalam laporan Nikita Mirzani. "Pasal yang disangkakan adalah Undang Undang Kesehatan, kemudian juga di Perlindungan Anak, juga di situ kita masukkan KUHP," sebut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Untuk memperkuat laporannya, Nikita Mirzani juga mencantumkan barang bukti serta saksi. "Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang. Nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," jelas AKP Nurma.

Sebelumnya, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa kliennya sudah habis kesabaran terhadap VA hingga merasa perlu mengambil tindakan hukum.

"Harus dilaporkan, kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana. Saya beri tahu, pasalnya minimal lima tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait