Terkait Hak Cipta, Ari Bias Gugat Agnez Mo secara Perdata
TABLOIDBINTANG.COM - Persoalan hak cipta antara penulis lagu Ari Bias dengan Agnez Mo memasuki babak baru.
Setelah somasinya tak digubris, Ari akhirnya melayangkan gugatan terhadap Agnez Mo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatannya teregister dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan, mengatakan pihaknya sudah mencoba membuka komunikasi dengan Agnez Mo melalui manajemennya. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
"Kita kan sebenarnya membuka ruang untuk komunikasi, tapi sampai saat ini tidak ada. Makanya kita buat keputusan ngajuin upaya hukum ke Niaga," jelas Mario kepada wartawan, Kamis (12/9).
Sidang perdana perkara pelanggaran hak cipta ini akan digelar pekan depan.
"Sidang pertama di tanggal 19 (September) hari Kamis. (Agenda perdana) Langsung pembacaan gugatan,'" ucap Mario.
Sebelumnya, pada 19 Juni 2024, Ari Bias sudah lebih dulu melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Hak Cipta karena membawakan lagu berjudul "Bilang Saja" tanpa izin.
Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.