Ini Barang Bukti yang Diajukan Nikita Mirzani saat Melaporkan Vadel Badjideh

Ari Kurniawan | 16 September 2024 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Niki terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, memastikan pihaknya telah menyerahkan bukti yang cukup saat mengajukan laporan terhadap Vadel Badjideh. Bukti yang disertakan mencakup foto dan video yang menunjukkan kebenaran klaim tersebut. 

“Buktinya ada video dan foto yang tidak bisa dibantah. Jadi jika dia mengatakan bahwa dia tidak pernah hamil, kami memiliki fotonya,” jelas Fachmi Bachmid dalam pernyataannya pada Minggu (15/9).

Fachmi menambahkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur. Ia menyebut bahwa Nikita Mirzani sangat marah dan telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

“Seorang ibu tentu akan sangat marah jika anaknya diperlakukan demikian. Inilah akibatnya, dia sangat marah karena ini adalah anak kandungnya,” ujar Fachmi.

Lebih lanjut, Fachmi menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dihadapi Vadel Badjideh tidak ringan, yakni minimal lima tahun penjara.

“Undang-undangnya menetapkan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Jadi, jika nanti terbukti bersalah, dia akan merasakan akibatnya,” tegas Fachmi Bachmid.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait