Isu Nikah Siri Atta Halilintar, Polisi akan Minta Keterangan Ria Ricis dan Teuku Ryan 

Ari Kurniawan | 18 September 2024 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menangani laporan Atta Halilintar terkait kasus fitnah dan berita bohong yang menyebutnya menikah siri dengan Ria Ricis.

Plh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan penyidik sudah memeriksa Atta Halilintar.

"Saudara AM (Attamimi Halilintar) sudah diperiksa penyidik. Setelahnya polisi akan terus melakukan pendalaman penyidikan dan memeriksa saksi lain," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

Ke depan, lanjut AKP Nurma, penyidik akan meminta keterangan dari beberapa pihak yang ada kaitannya dalam kasus ini. Termasuk Ria Ricis, suaminya; Teuku Ryan, dan pemilik akun berinisial WO selaku terlapor.

"Saksi RR (Ria Ricis) dan mantan suaminya (Teuku Ryan) akan kami jadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa," katanya.

Nurma menyebut Ria Ricis dipanggil untuk diperiksa guna mencari tahu kebenaran atas kabar bohong perihal menikah siri dengan Atta Halilintar, yang diungkap akun WO dalam konten TikTok-nya.

"Kan disebutkan menikah siri dengan RR. Jadi ya RR dan mantan suaminya akan diperiksa," ungkapnya.

Pemanggilan Ria Ricis dan Teuku Ryan masih dijadwalkan penyidik. Sejauh ini AKP Nurma belum mendapatkan kabar kapan mereka akan diperiksa.

"Tunggu saja nanti akan kami infokan," ujar Nurma Dewi. 

Sebelumnya, Atta Halilintar membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (5/9), terkait tudingan yang menyebut dirinya menikah siri dengan Ria Ricis.

Akun WO yang dilaporkan Atta Halilintar dijerat dengan pasal 27 A jo 45 UU ITE dengan ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait