Dugaan Wanprestasi, Ghea Youbi Digugat Rp 4,2 Miliar oleh Manajemen Artis

Ari Kurniawan | 18 September 2024 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pedangdut Ghea Youbi menghadapi gugatan senilai Rp 4,2 miliar yang diajukan Ruang Artis Manajemen ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berakar dari dugaan wanprestasi atau pelanggaran janji yang dilakukan oleh Ghea terhadap kontrak kerja yang telah disepakati.

Kuasa hukum Ruang Artis Manajemen, Kiagus Ahmad, menjelaskan bahwa Ghea Youbi diduga melanggar kesepakatan yang mengikatnya. 

"Jadi, hari ini kita mendampingi klien kami dari Ruang Artis Manajemen. Hari ini kita menggugat Ghea Youbi karena dia telah melakukan tindakan wanprestasi dengan memutus secara sepihak kontrak yang sebenarnya itu masih berlangsung dengan klien kami," ungkap Kiagus di pengadilan pada Rabu (18/9).

Kontrak kerja yang ditandatangani oleh Ghea Youbi dengan manajemen tersebut berlaku selama dua tahun, dari Juni 2022 hingga Juni 2024. Dalam kontrak tersebut, Ghea diwajibkan untuk melaporkan setiap pekerjaan yang diterimanya kepada manajemen. Namun, pada September 2023, Ghea diduga telah melanggar ketentuan.

"Kalau kontrak dengan manajemen itu kan selama dua tahun, seorang artis itu tidak boleh mencari job sendiri. Itu harus melalui manajemennya," jelas Kiagus. Ia menambahkan bahwa Ghea, meskipun masih ada waktu sekitar tujuh bulan dalam kontrak, tetap mengambil pekerjaan secara mandiri tanpa melibatkan manajemen.

Dalam gugatannya, Ruang Artis Manajemen menuntut Ghea Youbi untuk membayar penalti atas pelanggaran yang dilakukan. "Tuntutan kami meminta Ghea membayar biaya penalti Rp 4,2 miliar," tegas Kiagus. Biaya penalti tersebut telah diatur dalam kontrak kerja, di mana terdapat klausul yang menyatakan bahwa artis wajib membayar denda jika mengambil pekerjaan di luar manajemen.

Kiagus juga menjelaskan rincian dari denda tersebut. "Jadi untuk denda penalti itu Rp 500 juta. Karena itu di perjanjian sudah ada klausulnya. Sementara sisanya, sekitar Rp 3,5 miliar, merupakan denda akibat job yang diambil tanpa pemberitahuan," tambahnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait