Kondisi Rumah Tangga Azizah Salsha Usai Diterpa Kabar Perselingkuhan
TABLOIDBINTANG.COM - Hubungan rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha sempat dikabarkan bermasalah karena ada pihak ketiga. Sang istri disebut selingkuh dengan mantan kekasih Rachel Venya.
Kuasa hukum Azizah, Ega Marthadinata menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar atau hoaks. Ega memastikan hubungan kliennya dengan Arhan masih harmonis dan baik-baik.
"Kondisi rumah tangga dapat dilihat ya dalam beberapa waktu yang lalu baik-baik saja tidak ada hal-hal yang seperti yang disebutkan," ungkap Ega Marthadinata kepada wartawan, Rabu (18/9) malam.
Ega menegaskan, Azizah Salsha dan Arhan kini fokus dengan pekerjaannya masing-masing. Bahkan, menurutnya tidak ada yang disembunyikan dari publik soal rumah tangga.
"Teman-teman sendiri juga bisa lihat Arhan masih menjalankan aktivitasnya, kemudian juga Azizah menjalankan aktifitasnya, baik secara sendiri, secara profesional maupun aktivtas diantara mereka berdua, mereka berdua sebagai sepasang suami istri juga masih bisa dilihat berbagai perkembangannya," terang Ega Marthadinata.
Soal laporan Azizah Salsha di Bareskrim Polri yang melaporkan akun penyebar hoaks, pengacara menyebut mendapat dukungan penuh dari orangtua masing-masing.
"Mengenai apakah ada dorongan dari orang tua tentunya orang tua hanya melakukan support bukan dorongan-dorongan. Kita hanya diberikan support dari orang tua, bahwa support moril sangat dibutuhkan oleh Azizah dan Arhan tentunya dari kedua belah pihak ya, nggak hanya dari bapak Andre Rosiade tapi juga dari orang tua Arhan sendiri," jelas Ega Marthadinata.
Sebelumnya, Azizah Salsha melalui pengacaranya melaporkan sejumlah akun media sosial perihal adanya dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024.
Tindak pidana itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.