Respons Pihak Nikita Mirzani Soal Bukti USG Lolly dari Vadel Badjideh

Supriyanto | 21 September 2024 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vadel Badjideh bantah tudingan Nikita Mirzani soal menghamili Lolly hingga aborsi. Didampingi pengacara Razman Arif Nasution, Vadel menunjukan bukti berupa hasil USG yang menunjukan Lolly dalam keadaan negatif atau sedang tidak hamil.

Lantas bagaimana tanggapan Nikita Mirzani?

Ditanya soal bukti USG dari Vadel Badjideh, Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan tidak sah! Menurutnya, Lolly masih di bawah umur jadi harus didampingin pihak keluarga untuk membeberkan bukti.

"Siapa anak kecil? Jadi gini, semua kembali ke hukum, sangat lucu apabila ada anak di bawah umur belom dewasa, tiba-tiba orang lain yang tidak ada kaitannya dengan orang tuanya, menyajikan bukti hukum heran saya," ungkap Fahmi Bachmid ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/9).

Fahmi Bachmid menegaskan, Lolly yang sebentar lagi berusia 17 tahun belum dinyatakan cukup umur untuk mengikuti proses hukum. 

"Jadi anak yang dibawah umur tidak dibenarkan melakukan perbuatan hukum kecuali didampingi oleh orang tuanya. Artinya perbuatan anak di bawah umur tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tambah Fahmi Bachmid.

Fahmi mengatakan, semua kembali ke KUHP dan UU Perlindungan Anak. Sehingga Fahmi tan mau menanggapi penyataan Vadel.

"Jadi tidak ada gunanya itu semua jadi semua kembali ke KUHP kembali ke UU perlindungan anak. Anak yang dewasa itu berumur 18 tahun, apabila anak di bawah umur maka tidak sah secara hukum.Makanya saya tidak pernah menanggapi, perbuatan yang tidak benar," pungkas Fahmi Bachmid.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait