Gugatan Investor Batu Bara terhadap Yusuf Mansur Dikabulkan Sebagian
TABLOIDBINTANG.COM - Ustaz Yusuf Mansur menjadi tergugat dalam kasus investasi batu bara yang diproses di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Penggugat, Ilis Siti Rahmah, menyatakan bahwa sebagian gugatannya telah dikabulkan oleh pengadilan. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring pada Rabu, 18 September 2024, Yusuf Mansur beserta rekan-rekannya diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Ilis Siti Rahmah sebesar lebih dari Rp 4 miliar.
Ilis dan suaminya, Arif, menyetorkan modal sebesar Rp 250 juta pada tahun 2009, namun investasi tersebut tidak memberikan hasil. Hingga akhir 2009 dan awal 2010, mereka tidak menerima pengembalian keuntungan atau penjelasan terkait investasi tersebut.
Arif mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan ini. “Tentunya sangat bersyukur, sujud syukur perjuangan Pak Zaini dan teman-teman membuahkan hasil dan Pak Hakim yang memutus perkara dengan adil,” ujarnya.
Pengacara mereka, Zaini, berharap agar Yusuf Mansur, yang dinyatakan wanprestasi, segera menyelesaikan kewajibannya. “Angka ini sesungguhnya sangat kecil dibanding kekayaan Yusuf Mansur dari Waroeng Steak and Shake. Kita tunggu janjinya," tegas Zaini.
Zaini juga mengungkapkan bahwa diperkirakan ada lebih dari 250 investor lain yang mengalami nasib serupa dengan kliennya. Rencananya, Zaini akan mengajukan gugatan serupa secara berkala dengan penggugat berbeda di waktu mendatang.