Permohonan Cerai Ditolak, Andre Taulany Masih Bisa Banding hingga 3 Oktober 2024

Supriyanto | 27 September 2024 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah melewati beberapa sidang, hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang akhirnya menolak permohonan cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin. 

Ummi Azma, Humas PA Tigaraksa mengatakan pengadilan masih menunggu keputusan dari pemohon maupun termohon bagaimana nasib pernikahan mereka.

Jika ada yang ingin mengajukan banding,  pasangan tersebut diberi waktu paling lambat 3 Oktober 2024.

"Jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri," kata Ummi Azma kepada wartawan di Pengadilan Agama Tigaraksa, belum lama ini.

Ummi Azma menyebutkan, putusan hakim PA Tigaraksa yang dibacakan pada 19 September 2024 menolak permohonan cerai Andre Taulany belum berkekuatan hukum tetap.

Permohonan cerai yang diajukan Andre Taulany ditolak karena hakim tidak menemukan bukti adanya pertengkaran terus-menerus seperti yang dikatakan pemohon.

"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Andre itu tidak terbukti adanya pertengkaran dan perselisihan terus-menerus itu tidak terbukti, mereka hanya kurang komunikasi," kata Ummi Azma.

Itu juga yang disampaikan lewat kesaksian para keluarga pasangan yang sudah menikah selama 19 tahun itu. Pertengkaran justru mereka akui tak pernah terdengar dalam rumah tangga Andre Taulany dan Erin.

"Semuanya dari pihak keluarga, pihak pemohon, dan termohon yang menyatakan bahwa antara pemohon dan termohon itu hanya kurang komunikasi saja. Tidak ada pertengkaran, tidak terjadi perselisihan, pertengkaran yang terus-menerus," pungkas Ummi Azma.

Andre Taulany dan Rien Wartia menikah pada 17 Desember 2005. Beberapa tahun belakangan rumah tangga Andre dan Erin jadi perhatian karena jarang muncul bersama. Pada 4 April 2024, Andre mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait