Positif Narkoba, Andrew Andika akan Jalani Rehabilitasi

Ari Kurniawan | 2 Oktober 2024 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Andrew Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan akan menjalani rehabilitasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Andrew dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ditangkap bersama lima orang lainnya. 

"Terhadap enam orang yang kami amankan ini semuanya berdasarkan aturan, kami lakukan asesmen di BNNP," ungkap AKBP Teuku Ardya kepada wartawan, pada Selasa (1/10).

Hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menunjukkan bahwa Andrew dan rekan-rekannya tergolong dalam kategori adiksi sedang. 

"Sehingga nantinya ke depan kami akan merehab terlebih dahulu terhadap enam orang ini sampai nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut dari hasil tersebut," tambahnya.

Andrew Andika bersama lima tersangka lainnya—VA (30), YF (31), FZ (30), AK (31), dan BL (23)—ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka diamankan di sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, serta di sebuah kamar hotel di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 September 2024.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Andrew menghubungi rekannya, VA, untuk menyaksikan sebuah konser di Jakarta Selatan. Saat itu, VA bersama BL, YF, AK, dan FZ berada di hotel sebelum menuju konser.

Setelah konser, mereka melanjutkan ke lokasi di Jakarta Barat, di mana mereka terlibat dalam pesta narkoba. "Di mana salah satu temannya, FA, sudah membawa narkobanya dari hotel di daerah Jakarta Selatan tersebut," jelas Chandra.

Para pelaku dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait