Nikita Mirzani Laporkan Razman dan Vadel ke Polda Karena Masalah Ini
TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/10). Razman dan Vadel dilaporkan dengan pasal perlindungan data pribadi.
Janda tiga anak itu membuat laporan ke polisi karena tidak terima data yang bersifat pribadi milik putrinya yang masih di bawah umur dibagikan ke publik. Menurut Nikita data pribadi milik LM itu dilindungi oleh UU.
Nikita merujuk pada momen Razman dan Vadel menggelar jumpa pers yang memamerkan hasil USG LM kepada publik, 20 September 2024 lalu. Kala itu, hasil USG LM dianggap sebagai bukti bantahan laporan Nikita Mirzani ke Vadel atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.
"Biar bagaimanapun kan Lolly masih anak di bawah umur, di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari orangtuanya," terang Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan.
Nikuta menegaskan, harusnya Razman sebagai pengacara yang mengerti hukum bisa menjaga hak pribadi orang lain.
"Menurut Niki sih mungkin Razman saat menyebarluaskan data pribadi kesehatan Lolly merasa keren. Tapi, dia gak mikirin dampak kedepannya seperti apa," beber Nikita Mirzani.
"Ya kan katanya pintar dalam memberikan informasi apapun itu. Tapi ini kenapa data kesehatan Lolly disebarluaskan atau dipublikasikan dan jadi konsumsi publik," kata Nikita Mirzani menambahkan.
Fahmi menyebutkan, Razman Arif Nasution sudah melanggar Pasal 4 UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
"Dimana dalam Pasal 4 ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan," ujar Fahmi Bachmid.
"Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," tutup Fahmi Bachmid.