Diperiksa Lebih dari 6 Jam, Vadel Badjideh Disodori 33 Pertanyaan oleh Penyidik
TABLOIDBINTANG.COM - Vadel Badjideh memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (4/10), untuk melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi. Proses klarifikasi ini berlangsung selama lebih dari enam jam.
Setelah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.50 WIB, Vadel Badjideh memberikan keterangan melalui tim kuasa hukumnya, Rahmat.
"Vadel menerima 33 pertanyaan," ungkap Rahmat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Razman, berfokus pada tuduhan yang dialamatkan kepada Vadel mengenai kasus yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly.
Rahmat menjelaskan bahwa Vadel menceritakan awal perkenalan dengan Lolly hingga momen di mana Lolly dijemput oleh ibunya. Ia menambahkan bahwa seluruh proses klarifikasi berjalan lancar tanpa adanya tekanan dari penyidik.
"Vadel begitu tenang menjawab semua pertanyaan penyidik," tuturnya.
Sementara itu, Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel, menyatakan bahwa kliennya hadir untuk memenuhi undangan penyidik guna menjalani klarifikasi.
"Yang jelas sampai detik ini, status Vadel masih menjadi saksi," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Dalam laporannya, Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo 45 UU Perlindungan Anak dan beberapa pasal dalam KUHP tentang aborsi.
Pasal 76D menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, sedangkan Pasal 348 KUHP mengatur mengenai sanksi bagi mereka yang menyebabkan gugur kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan tersebut.