Klaim Asuransi Ditolak, Mantan Istri Ferry Irawan Tempuh Jalur Hukum
TABLOIDBINTANG.COM - Produser film dan pemilik Advertising Agency, Anggia Novita, mengungkapkan kekecewaannya terhadap salah satu bank swasta yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian klaim asuransi yang diajukan.
Mantan istri aktor Ferry Irawan ini menjelaskan bahwa ia menjadi pemegang polis asuransi setelah ditawarkan langsung oleh pihak bank.
"Saya memiliki polis ini karena ditawarkan oleh bank yang bekerja sama dengan asuransi," ujar Anggia saat ditemui di kantor pengacaranya, WIRA Advocates, Petojo, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Permasalahan muncul ketika klaim asuransi Anggia ditolak dengan alasan keterlambatan pengajuan. Meskipun pihak asuransi menunjukkan itikad baik dengan menawarkan kompensasi, bank swasta tersebut justru bersikap acuh dan menyatakan bahwa masalah tersebut adalah tanggung jawab antara Anggia dan pihak asuransi saja.
"Pihak bank tidak bisa begitu saja lepas tangan, karena mereka juga terlibat dalam proses penawaran asuransi ini," kata Anggia.
Kuasa hukum Anggia, Yogi Widodo, menambahkan bahwa kliennya merasa diperlakukan tidak adil selama proses pengajuan klaim melalui bank. "Klien kami dipingpong dari satu pihak ke pihak lain dan dipersulit, padahal dia adalah nasabah prioritas," jelas Yogi.
Yogi juga menyoroti bahwa pihak bank mengetahui kondisi kesehatan Anggia setelah ia mengalami stroke pada Agustus 2020, tetapi tidak memberikan informasi terkait batas waktu pengajuan klaim. Lebih mengecewakan, saat menjenguk Anggia di rumah sakit, pihak bank justru menawarkan produk baru tanpa mengingatkan hak klaimnya.
Lebih jauh, Yogi menjelaskan bahwa meskipun bank mengetahui kondisi kesehatan Anggia, mereka tetap mendebet premi asuransi secara otomatis, yang seharusnya dihentikan. Karena somasi dan ajakan berdiskusi dari pihak Anggia tidak direspons dengan baik, Anggia memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna melindungi haknya dan memberi pelajaran kepada bank agar tidak bertindak semena-mena terhadap nasabah di masa depan.
"Kami akan melanjutkan proses hukum agar bank tidak semena-mena terhadap nasabahnya di masa depan," tutup Yogi.