Kalah di Pengadilan, Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita 

Ari Kurniawan | 10 Oktober 2024 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset milik selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata atau Rea Wiradinata. Penyitaan dilakukan terhadap sebuah rumah yang terletak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ini merupakan bentuk konsekuensi dari status kepailitan Rea Wiradinata yang telah ditetapkan sejak 1 Juli 2024. Status tersebut muncul setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya. Keputusan ini diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.

Proses pemasangan plang penyitaan dilakukan oleh juru sita yang didampingi oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun. Janter Manurung menegaskan, "Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10).

Proses eksekusi dilakukan atas permintaan kreditur, mengingat Rea dinilai tidak mampu mengembalikan utang miliaran rupiah. Sebelumnya, pihak pengadilan telah memberikan pemberitahuan dan meminta Rea untuk menyerahkan asetnya secara sukarela.

Fajrin Mufilhun menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terkait harta kekayaan Rea. "Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang sebesar Rp2,5 miliar dari Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman. Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati. 

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang diajukan oleh Noverizky dan rekan-rekannya. Dalam surat keputusan PKPU No. 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan menyatakan Rea dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 hari, terhitung sejak 25 November 2023.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait