Rea Wiradinata Sebut Kabar Penyitaan Rumahnya Hoaks, Ini Tanggapan Noverizky

Ari Kurniawan | 17 Oktober 2024 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram Rea Wiradinata menyebut kabar yang menyebut rumahnya disita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hoaks. Ia pun melaporkan dua kurator bernama Janter Manurung dan Fajrin Muflihun ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2024, dan teregister dalam Nomor Laporan Polisi STTLP/B/ 6195/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan Rea Wiradinata. Menurut Noverzky, apa yang dilaporkan Rea Wiradinata tidak sesuai fakta. Sebab, dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan telah melakukan pemasangan plang sita asset berupa rumah milik Rea di Cianjur, Jawa Barat.

"Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada. Kok masih saja dibantah?" ujar Noverizky salah satu kreditur, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/10).

Noverizky juga menganggap pernyataan Rea kontradiktif dengan laporan yang ia buat di kepolisian.

"Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumunan sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA. Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada," ungkapnya.

Terkait upaya Rea mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Noverizky menganggapnya sebagai langkah yang wajar. Namun, menurutnya, hal itu tidak lantas menghentikan proses kerja kurator yang ditunjuk terkait putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004.

“Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau peninjauan kembali," urainya.

Merasa memiliki landasan hukum kuat, Noverizky menyebut dua kurator yang dilaporkan Rea sedang mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan baik ke pihak kepolisian. 

"Jadi tidak mungkin kurator melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur hukum. Malah Rea Wiradinata yang akan terjerat pidana apabila mencoba mencabut spanduk atau papan sita. Mereka (kurator) sedang mempersiapkan untuk melakukan laporan balik terhadap Rea," tandasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait