Giring Ganesha eks Nidji Menjabat Wakil Menteri Kebudayaan Kabinet Prabowo - Gibran, Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Indra Kurniawan | 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Eks vokalis Nidji yang juga anggota Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha Djumaryo resmi dilantik menjadi Wakil Menteri Kebudayaan Kabinet Merah Putih Prabowo - Gibran.

Sebagai wakil menteri, Giring Ganesha berhak menerima kompensasi memadai seperti gaji pokok dan tunjangan, diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara. Pasal 1 berisi, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Hak keuangan yang dimaksud seperti disebut pada Pasal 2 diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800. 

Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Dengan merujuk aturan tersebut, maka total gaji dan tunjangan yang diterima wamen sekitar Rp18.991.800 per bulan. Besaran hak keuangan wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan. Sedangkan pelayanan kesehatan yang diterima sesuai yang diberikan kepada menteri.

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait