Terlibat Kasus Video Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara

Supriyanto | 21 Oktober 2024 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Model dewasa dan artis film esek-esek, Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara terkait kasus pembuatan film porno di Jakarta.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10) siang. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memberikan hukuman kepada tiga aktor yang terlibat film syur di antaranya Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel.

Siskaeee beserta terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hakim menyebutkan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dan para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mendengar putusan hakim soal hukuman, Siskaeee mengaku akan memikirkan dan berdiskusi dengan kuasa hukum terkait upaya banding atas vonis tersebut.

"Untuk itu (banding) diskusi sama penasihat hukum saya terlebih dahulu," ucap Siskaeee.

Siskaeee juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatannya. Ia berjanji tak akan lagi membuat konten pornografi.

"Kapok, kapok kapok, kapok banget. Siska kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya, next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan," pungkas Siskaeee.

Polisi menetapkan 12 orang yang merupakan pemeran sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait