Terima Uang Rp 3,15 Miliar dari Harvey Moeis, Penjelasan Sandra Dewi
TABLOIDBINTANG.COM - Sandra Dewi kembali dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Sandra diminta untuk menjelaskan aset-aset milik suaminya yang diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10), JPU menanyakan tentang aliran dana sebesar Rp 3,15 miliar yang dikirimkan ke rekening Sandra Dewi dari tabungan Quantum.
"Apakah saksi pernah menerima transfer uang Rp 3 miliar 150 juta dari rekening Quantum?" tanya JPU.
Sandra Dewi menjawab, "Saya pernah menerima uang dengan jumlah tersebut dari suami saya, Harvey."
Sandra menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran rumah dan tidak mengetahui secara pasti dari mana asal aliran dana tersebut.
"Uang itu buat pelunasan rumah. Jadi saya bayar uang mukanya pakai uang saya, pelunasannya dari suami saya," tambahnya.
Selanjutnya, Sandra juga ditanya tentang kepemilikan empat kavling tanah di Jakarta Barat yang diduga milik Harvey Moeis.
"Tanah empat kavling yang ada bangunan setengah itu adalah milik saya. Saya beli bukan buat investasi, tapi memang saya mau belikan buat orang tua saya tinggali," jelasnya.
Sandra Dewi menegaskan bahwa ia dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pranikah yang mengatur pemisahan harta. "Karena sebelum saya menikah saya sudah bekerja, punya penghasilan, dan beberapa aset. Jadi saya melakukan perjanjian pranikah dengan suami saya," ujarnya.