Kasus Film Porno, Melly 3gp Ikhlas Jalani Hukuman Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Selain Siskaeee, model seksi Melly 3gp juga dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 500 juta terkait kasus film porno di Jakarta.
Melly 3gp beserta tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyebutkan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan, dan para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mendengar vonis dari hakim, M. Sakri Tawangsalaka kuasa hukum Melly 3gp mengatakan, kliennta sudah legowo.
"Tegar dalam artian karena sudah mendengar keputusan," kata M. Sakri Tawangsalaka kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sakri mengungkapkan, Melky 3gp selalu bertindak kooperatif mulai dari pemeriksaan hingga berjalannya sidang.
"Melly selalu hadir wajib lapor selalu koperatif sampai saat ini putusan majelis hakim," tutur M. Sakri Tawangsalaka.
Sederet pembelaan juga telah disampaikan pada majelis hakim kalau Melly 3gp terseret dalam pembuatan film porno itu karena intimidasi dari si sutradara, Irwansyah.
"Bedasarkan sidang kemarin sih jelas harusnya terdakwa kenapa dia mau main film itu karena bujuk rayu, tipu daya, itu juga harusnya hal-hal membebaskan, dan ada intimidasi dari Irwansyah. Itu sudah kita sampaikan di pembelaan," terang M. Sakri Tawangsalaka.
Atas putusan ini, pihak Melly 3GP masih menimbang-nimbang untuk melakukan banding atau menerima putusan ini.
"Kita masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak," pungkas Sakri.