Laporan Nikita Mirzani Naik ke Penyidikan, Polisi akan Kembali Panggil Vadel Badjideh
TABLOIDBINTANG.COM - Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi memasuki babak baru. Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan.
Keputusan untuk meningkatkan status ke penyidikan diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (24/10).
"Semalam, penyidik sudah melakukan gelar perkara, sudah dinaikan tahap menjadi penyidikan," ujar AKP Nurma, kepada wartawan Jumat (25/10).
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan kembali memanggil Vadel Badjideh untuk dimintai keterangannya. Demikian juga dengan Nikita Mirzani.
"Jadi sudah disiapkan oleh penyidik pemanggilan-pemanggilan kembali untuk saksi, korban, kemudian yang dilaporkan, itu yang sudah disiapkan penyidik," sebut AKP Nurma.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada
13 September 2024. Laporan ini dilakukan atas dugaan aborsi yang dilakukan kepada anaknya Laura Meizani Nasseru alias Lolly.
Dalam Laporan itu, Vadel dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, dan pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.