Polisi Minta Keterangan Dokter yang Lakukan Visum ke Anak Nikita Mirzani

Ari Kurniawan | 26 Oktober 2024 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasi Humas, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan Nikita Mirzani masih terus bergulir. Diakui AKP Nurma, ada sedikit keterlambatan dalam proses visum akibat dokter ahli dari RSCM Jakarta yang menangani kasus tersebut sedang berada di luar negeri untuk mengikuti seminar.

Meskipun demikian, dokter ahli sudah menandatangani hasil visum, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait sekitar dua hari yang lalu.

"Penyidik sudah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari saksi. Yang terbaru, penyidik memeriksa saksi ahli dari dokter RSCM yang menangani visum LM," ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya pada Jumat (25/10).

Kabar terbaru menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan secara resmi menaikkan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dari tahap penyelidikan ke penyidikan. AKP Nurma Dewi menegaskan bahwa penyidik meyakini adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah saksi menjadi pijakan penyidik untuk melangkah lebih lanjut," tambahnya.

Setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, langkah selanjutnya adalah memanggil dan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak pelapor, korban, serta terlapor. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka.

Sebagai informasi,  Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Dalam laporannya, ia mengklaim adanya dugaan pencabulan dan ajakan untuk melakukan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru, atau yang akrab disapa Lolly.

Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani menjerat Vadel Badjideh dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP. Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh dapat menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait