Penjelasan Pengacara Soal Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Belum Tercatat di KUA

Ari Kurniawan | 31 Oktober 2024 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Febian dan Mahalini Raharha mengajukan permohonan pengakuan pernikahan atau itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan agar pernikahan mereka bisa disahkan dan diakui secara hukum negara. 

Kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, lewat keterangan persnya menjelaskan bahwa 
pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini Raharja belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA) karena adanya permasalahan teknis.

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024. Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," jelasnya.

"Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama," lanjutnya.

Pengacara memastikan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang berlangsung pada 10 Mei 2024, sah secara agama karena mengikuti semua aturan yang ditetapkan.

"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," tegasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait