Pengacara 'Kekeuh', Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sudah Sah!

Supriyanto | 31 Oktober 2024 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkap, sampai sekarang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Taslimah menyebutkan, pada 10 Oktober 2024 Rizky Febian mendaftar untuk permohonan sidang isbat, pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada 4 November 2024 dan wajib dihadiri oleh pasangan nikah.

Menanggapi kabar yang beredar, Markus Hadi Tanoto kuasa hukum Rizky Febian menegaskab jika pernikahan kliennya dengan Mahalini tetap dinyatakan sah.

"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan," kata Markus kepada wartawan lewat telepon, Kamis (31/10).

Menurut Markus, masalah hanya soal administrasi yang memang harus dipatuhi keduanya. Ia menegaskan Mahalini dan Rizky Febian sudah sah sebagai suami-istri saat menikah pada 10 Mei 2024.

"Memang kondisinya begitu, ketika Rizky Febian tanggal 10 menikah dengan Mahalini sudah sah. Cuma memang ada kendala administrasi ternyata memang seharusnya untuk mengajukan permohonan sidang isbat," jelas Markus.

"Kita sudah dapat sudah pengantarnya dari Kementerian Agama kok," beber Markus menegaskan.

Pernyataan tersebut seolah membantah jika Mahalini dan Rizky Febian berbeda keyakinan. Padahal, santer disebutkan jika Mahalini memang sudah mualah, seiman dengan suaminya.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait