Somasi Tidak Ditanggapi, Anggia Novita Eks Istri Ferry Irawan Polisikan Bank Swasta Terkemuka

Indra Kurniawan | 2 November 2024 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Produser film Pelet Tali Pocong, Anggia Novita, melaporkan salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia ke polisi atas perbuatan lepas tangan terkait permasalahan klaim asuransinya. 

Laporan bernomor LP/B/6477/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/10). Kuasa hukum Anggia Novita, Yogi Widodo, SH., membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Benar, kami sudah mengajukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak Bank Permata kepada klien kami”, kata Yogi ditemui di Kantornya WIRA Advocates di kawasan Petojo, Jakarta Pusat.

Yogi menambahkan pihaknya sebelumnya telah mengirim surat somasi kepada pihak bank, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak Bank untuk menjawab.

"Jauh berbeda sekali dengan pihak asuransi yang sangat kooperatif. Nah, karena tidak tercapai kata mufakat dengan pihak bank, maka klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut," ujar Yogi.

Dalam kasus ini, pihak bank dipersangkakan melanggar Pasal 9 Ayat (1) huruf k, dan Pasal 19 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pihak bank untuk bertanggung jawab atas kerugian yang didapatkan konsumen akibat menggunakan jasanya.

Permasalahan ini berawal dari penolakan pihak asuransi karena alasan keterlambatan pengajuan klaim serta tetap didebetnya saldo mantan istri Fery Irawan itu untuk membayar premi dari tahun kedua sampai dengan tahun kelima.

Menurut Yogi, seharusnya premi tidak perlu dibayarkan lagi karena Anggia terkena stroke pada tahun pertama.

Anggia Novita ditemani putranya, bersama kuasa hukumnya, Yogi Widodo. (Dok.Istimewa)

“Bank Permata tahu kok klien kami kena stroke, wong mereka ramai-ramai jenguk ke rumah sakit. Tapi, bukannya menginfokan mengenai aturan limitasi pengajuan klaim, malah menawarkan produk-produk bank baru lainnya," kata Yogi lantang. 

"Yang lebih keterlaluan, klien kami tetap harus membayar premi sampai lima tahun, padahal waktu menawarkan produk ini, begitu terkena penyakit cacat permanen maka harus disetop pembayaran preminya. Itu semua ada di brosur mereka sendiri, loh," lanjutnya geram.

Akibat perbuatan bank, Anggia Novita dirugikan sebesar Rp 480 juta atas pembayaran preminya dan kehilangan manfaat klaim sebesar Rp 4,7 miliar.

"Saya itu, kan nasabah prioritas, ya, sedih juga di ping pong sana-sini, lalu dicueki, diperlakukan tidak adil padahal semua tabungan dan lain-lain saya percayakan pada Bank Permata, kenapa tidak dilayani dengan tidak baik," keluh Anggia Novita, di Cafe miliknya Sam's Strawberry Corner, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Supriyanto
Berita Terkait