Kasus Pembunuhan Dante: Yudha Arfandi Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus pembunuhan Dante, putra pesinetron Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11). Hari ini, majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap terdakwa Yudha Arfandi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan berat terhadap Yudha Arfandi, yaitu hukuman mati. JPU menilai tindakan Yudha sangat tidak manusiawi dan telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Yudha juga dinilai kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, yang semakin memberatkan posisinya.
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP," ungkap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU juga menekankan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Yudha Arfandi. Mereka meminta agar hukuman mati dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.
Jelang sidang vonis hari ini, Tamara Tyasmara menyatakan akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Iya hadir. Mohon doanya ya," ujar Tamara.
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Yudha diduga sengaja
membenamkan bocah berusia enam tahun tersebut di kolam renang.