Hukuman Ammar Zoni Diperberat jadi 4 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Hukuman untuk Ammar Zoni diperberat menjadi 4 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, yang menyampaikan bahwa kliennya sudah diberitahu tentang hasil putusan banding tersebut.
"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ungkap Jon Mathias.
Meskipun Ammar Zoni menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum diketahui sudah mengajukan kasasi atas keputusan banding tersebut. Sebagai respons, pihak Ammar Zoni juga berencana untuk mengajukan kontra memori kasasi.
"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," lanjut Jon Mathias.
Ammar Zoni terjerat dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya, yang bermula dari penangkapannya di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu dengan berat total 4,36 gram. Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan menyebutkan bahwa Ammar Zoni juga terlibat dalam perdagangan narkoba untuk mencari keuntungan finansial.
Pada 26 Agustus 2024, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hukuman ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yang semula meminta agar Ammar Zoni dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. JPU menganggap Ammar sebagai pemodal dalam transaksi narkoba yang melibatkan saksi bernama Akri.
Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Keputusan banding ini masih dapat berubah jika ada keputusan selanjutnya dari Mahkamah Agung, mengingat adanya upaya kasasi dari pihak JPU dan kontra memori yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni.